Jumat, 11 September 2015

Usulkan Tiga Raperda, Pemkot Atur Kawasan Fungsional

Airin di Rapat Paripurna DPRD Tangsel     SETU – Kota Tangsel terus mengalami perekembangan dan pertumbuhan dalam berbagai bidang kehidupan seperti wilayah, penduduk serta pengetahuan. Untuk itu perlu payung hukum yang mengatur hal tersebut yakni, berupa Perda. Sebanyak tiga Raperda pun diusulkan Pemkot.
Ketiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) itu di antaranya mengatur rencana detail tata ruang, Raperda pembentukan, penggabungan dan penghapusan kelurahan serta Raperda penyelenggaran dan pengembangan perpustakaan. Tiga Raperda itu diusulkan ke DPRD Tangsel dalam rapat paripurna, kemarin.
Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany menjelaskan Pemkot Tangsel dalam menata ruang wilayah bersama DPRD telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Tangsel Nomor 15 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2011-2013 sebagai landasan dan kepastian hukum dalam pelaksanaan pembangunan kota.
Sebagai operasionalisasi, kebijakan Pemkot Tangsel sebagaimana tertuang dalam RTRW tersebut dan sebagai acuan lebih detail dalam pengendalian penyusunan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) perlu menyusun rencana detail tata ruang Tangsel.
“Penyusunan rencana detail tata ruang Kota Tangsel merupakan rencana yang menetapkan blok pada kawasan fungsional sebagai penjabaran kegiatan ke dalam wujud ruang yang memperhatikan keterkaitan antar kegiatan dalam kawasan fungsional agar tercipta lingkungan yang harmonis antara kegiatan utama dan kegiatan penunjang dalam kegiatan kawasan fungsional tersebut,” jelas Airin.
Rancangan ini mengatur mengenai wewenang dan tanggung jawab, rencana detail tata ruang dan kecamatan, arahan pemanfaatan ruang, peraturan zonasi, insentif, dan disintetif, pembinaan dan pengawasan, penyidikan, sanksi administrasi dan pidana.
“Adanya peraturan ini diharapkan dapat terciptanya keselarasan, keserasian, keseimbangan antar lingkungan pemukiman dalam kawasan, mewujudkan keterpaduan program pembangunan antar kawasan maupun dalam kawasan,” ungkapnya.
Sementara Raperda pembentukan, penggabungan dan penghapusan kelurahan ini, seperti pembentukan kelurahan, penggabungan, dan penghapusan kelurahan, tim pembentukan, penggabungan, dan penghapusan kelurahan, pembinaan dan pengawasan. ”Diharapkan peraturan daerah ini, sebagai upaya untuk mengatasi kekosongan hukum menyangkut pengaturan kelembagaan pemerintahan khususnya kelurahan serta dapat mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat di Tangsel,” papar Airin.
Sedangkan Raperda penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan dibuat untuk meningkatkan kecerdasan kehidupan masyarakat Tangsel. Perlu ditumbuh kembangkan budaya gemar membaca melalui pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan sebagai sumber informasi.
“Peraturan ini akan mengatur mengenai penyelenggaran dan pengembangan perpustakaan, seperti wewenang Pemda dan hak masyarakat, serta lainnya,” pungkasnya.
Sementara, Ketua DPRD Tangsel M Ramlie menjelaskan pihaknya sangat mendukung ketiga usulan Raperda ini. “Raperda ini memang harus dibuat dengan seiringnya peningkatan pertumbuhan wilayah serta pengetahuan masyarakat,” tegasnya.(irm)

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Usulkan Tiga Raperda, Pemkot Atur Kawasan Fungsional