Kamis, 09 Juli 2015

Polisi Sita Jutaan Petasan di Pagedangan

Polresta Tangerang Kabupaten Sita PetasanTAPOS, PAGEDANGAN. Aparat Polresta Tangerang Kabupaten menggerebek 3 gudang dan pabrik petasan di Desa Karang Tengah, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Rabu (8/7). Hasil penggrebekan itu polisi menyita jutaan petasan siap edar dan diangkut menggunakan tiga truk.
Selain jutaan petasan berbagai ukuran, polisi juga mengamankan bahan baku petasan serta sejumlah pekerja pembuat petasan berikut seorang perempuan sebagai pemilik.  “Pemiliknya adalah perempuan berinisial M (44). Ia sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Tangerang Kabupaten Kombes Irman Sugema kepada wartawan, kemarin.
Kata Kapolres, jutaan petasan itu ditemukan petugas di tiga gudang dan pabrik. Ironisnya, tempat penyimpanan dan produksi petasan itu berada di tengah pemukiman padat penduduk. Hasil penyidikan petugas, tersangka M telah memproduksi petasan ilegal di lokasi itu sejak 2009.  Perbuatan tersangka M, lanjut Kapolres mengancam keselamatan orang banyak, sehingga tersangka terancam Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
“Pabrik petasan ini omsetnya mencapai ratusan juta rupiah. Kami juga sedang mendalami kemana saja pemasaran petasan yang diproduksi oleh tersangka M ini,” imbuhnya.
Menurutnya, kegiatan razia petasan ini merupakan operasi cipta kondisi menjelang lebaran. Karena seperti tahun sebelumnya setiap lebaran peredaran petasan marak di masyarakat dan kerap menimbulkan bahaya bagi keselamatan masyarakat itu sendiri.
“Sehingga keberadaan petasan menjelang lebaran dan hari bersar lainnya menjadi salah satu atensi pimpinan untuk kita lakukan penindakan,” beber Kapolres Irman.
Kapolsek Terancam Dicopot
Penemuan hasil razia petasan hingga mencapai jutaan di wilayah Kecamatan Pagedangan ini mendapat perhatian Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian. Tito pun memberikan peringatan keras kepada seluruh jajaran Polres dan Polsek mengenai petasan itu. Ia tidak segan-segan mencopot Kapolsek jika terjadi peristiwa petasan yang menimbulkan korban di wilayahnya.
“Jadi nanti kalau ada peristiwa petasan di lingkungan apalagi kalau ada korban di tempat itu, saya copot Kapolseknya dan Kapolresnya akan saya evaluasi,” tegas Irjen Tito seperti dinukil dari laman detik.com, kemarin.
Kapolda juga mencanangkan zero tolerance petasan selama bulan puasa hingga lebaran nanti. Mantan Kapolda Papua itu juga telah memerintahkan jajarannya untuk mengintensifkan razia petasan.
“Saya perintahkan jajaran reserse untuk meningkatkan razia petasan,” tegasnya lagi.
Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Mohammad Iqbal mengatakan jajaran kepolisian terus melakukan razia terhadap petasan. “Polres dan Polsek jajaran Polda Metro Jaya terus melakukan razia petasan baik kepada pedagang, apalagi produsen petasan,” ungkap Iqbal.
Ketentuan mengedarkan petasan tertuang dalam Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951. Setiap warga yang tanpa izin membuat, mengedarkan dan memperjual-belikan barang-barang yang termasuk dalam kategori mengandung bahan peledak dikenakan pidana sesuai Undang-Undang tersebut.
“Saya harap yang lain juga mencontoh mereka ini. Tugas polisi adalah menolong masyarakat. Di negara lain, tidak semua polisi melakukan pengaturan lalu lintas, tugas khusus seperti narkoba ditangani DEA. Di Inggris, ada kucing naik ke atas genteng, dibantu sama polisi,” tuturnya.
Selain itu, dengan penghargaan tersebut, Tito menyampaikan pesan kepada anggota polisi lainnya. Masih banyak keluhan-keluhan masyarakat soal polisi yang harus segera diubah untuk memulihkan citra Polri. “Saya ingin sampaikan pesan ke teman polisi lain, masih banyak keluhan, pelayanan tidak baik, ke kantor polisi dicuekin, ada yang dicuekin mungkin, itulah stigma polisi yang harus diubah,” tutupnya.(den)
sumber : www.tangselpos.co.id

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Polisi Sita Jutaan Petasan di Pagedangan